Sekilas Tentang KADIN Indonesia
Kadin Indonesia dibentuk pada 24 September 1968 dan ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 sebagai satu-satunya induk organisasi dunia usaha baik di bidang usaha negara, koperasi, dan swasta.
Jaringan bisnis Kadin mencakup hingga Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Kadin menaungi asosiasi-asosiasi bisnis di semua sektor usaha.
Dengan jaringan luas ini, Kadin menjadi mitra strategis dalam kegiatan bisnis, perdagangan, dan investasi.
Visi Kami
Menjadikan Kadin Indonesia sebagai pilihan pertama dan utama dalam mewakili suara dunia usaha dan seluruh pemangku kepentingan terkait kebijakan ekonomi nasional.
Misi Kami
- Membangun struktur organisasi kuat dan strategis di pusat dan daerah.
- Menumbuhkan reputasi dan kemandirian kelembagaan yang solid.
- Mendorong re-industrialisasi nasional berbasis local champion.
- Mengembangkan kerja sama bisnis internasional dan peningkatan FDI.
- Mencetak tenaga kerja kompeten melalui sinergi pendidikan & industri.
- Mendukung ekosistem inovasi dan adopsi teknologi oleh UMKM.
- Menghimpun pendanaan strategis untuk sektor penting nasional.

Kenapa Kadin Indonesia?
Berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1987 menetapkan bahwa Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia adalah wadah bagi seluruh pengusaha Indonesia baik di bidang usaha negara, usaha koperasi dan usaha swasta.
Kadin Indonesia berperan sebagai wadah dan wahana pembinaan, komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi dan advokasi pengusaha Indonesia.